Agam - Tim kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan IV Nagari Kabupaten Agam Sumatera Barat. (11/6/24).
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AZ, 30, warga Jorong Pasa Bawan Kenagarian Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
Pelaku AZ yang ditangkap oleh Tim kelelawar pimpinan Aiptu Despendi ini. Dengan barang bukti narkoba berjenis sabu sebanyak 2 paket, dengan berat keseluruhan sebesar 1 Gram.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP ALEYXI.A, S.H selepas penangkapan tersebut menyampaikan " Saat ini Pelaku AZ sudah kita amankan di Mapolres Agam lengkap dengan barang bukti kejahatannya".
"berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, Pelaku AZ mendapatkan barang haram tersebut dari jaringanya yang berada di dareah palembayan yang saat ini namanya sudah kita kantongi, dan akan terus kita kembangkan"
"mudah-mudahan setelah kita melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ ini, bisa sedikit menurunkan keresahan masyarakat di Nagari Bawan terhadap maraknya peredaran narkoba". Ulasnya.
Dan sebagai penutup, AKP ALEYXI juga menyampaikan " Atas perbuatan pelaku AZ yang telah berani mengedarkan narkoba diwilayah hukum Polres Agam ini, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
(Berry).