Agam - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang target operasi Antik penyalahgunaan narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu di Guguak Gadang Kularian Jorong Ujuang Pandan Kenagarian Duo Koto Kec. Tanjung Raya Kab. Agam Sumatera Barat (5/5/24).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan JN lengakap dengan barang bukti narkoba jenis sabu ditanganya.
Penangkapan tersebut, dilakukan tim kelelawar Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Despendri sesaat setelah mereka melakukan pesta sabu dengan menggunakan sebuah bong cantik yang mereka beli dari Shopi shop.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. menyampaikan "Kedua pelaku ini berhasil kita tangkap disebuah rumah milik pelaku sendiri pada pukul 06, 15 Wib, sesaat setelah mereka melakukan pesta sabu.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
"Dari tangan kedua pelaku ini, kita berhasil mengamankan barangbukti berupa 3 paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu dengan berat keseluruhan sebesar 0, 50 Gram, satu alat hisap (Bong), satu unit korek api gas modifikasi, satu unit handphone, dan uang tunai hasil jual beli sabu sebesar Rp. 350.000, 00." Ulasnya
Baca juga:
Kunjungan Kerja Kapolres Agam
|
Lebih lanjut AKP Aleyxi juga menyampaikan " Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut".
"Dan untuk perbuatanya, kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun". ulasnya sebagai penutup.
(Berry).